News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kasus Indosurya telan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksanaan Agung (Kejagung) sebut jumlah korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sekira 23.000 orang.

Adapun total kerugian dari korban kasus Indosurya senilai Rp 106 triliun.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fadil mengungkapkan Indosurya telah mengumpulkan dana ilegal sebanyak Rp 106 triliun.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

Fadil menjelaskan bahwa perkara saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada dua yang disidangkan, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Sementara tersangka lain, Suwito Ayub masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Fadil mengatakan pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka.

Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.

Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan pihaknya sempat alami kendala saat proses pra penuntutan.

"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar."

"Ini upaya Jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?

Korban Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini