Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.
Willem menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.
"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua dengan baik.
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.
Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat pasal 42 ayat.
Baca juga: SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK
"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.
Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.
Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.