"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.
"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.
Menurut Fadil, hal tersebut berhak dilakukan oleh jaksa penuntut umum bila khawatir Putri melarikan diri ke luar negeri.
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir jaksa melarikan diri," ujar dia.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.
Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia.
Putri Candrawati Tak Siap Ditahan
Tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hingga kini belum ditahan.
Dia masih menghirup udara bebas, berbeda nasib dengan empat orang tersangka lainnya yang mendekam di balik jerui besi.
Tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.
Saat kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi berpotensi ditahan, sebab kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum.
Apakah Putri Candrawathi sudah siap untuk ditahan?
Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo memberi jawaban atas hal itu.