TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Polri tak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Polri pun mendapat banyak kritikan pedas menyoal keputusannya tak menahan Putri Candrawathi seperti empat tersangka lainnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampai angkat bicara soal alasan tak menahan Putri Candrawathi.
Lantas setelah berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan kasus bakal segera disidang, akankan Putri Candrawathi lolos penahanan lagi ?
Kubu kuasa hukum Putri Candrawathi buka-bukaan, dia menyatakan kliennya tak siap jika harus ditahan.
Untuk itu kubu kuasa hukum bakal menggunakan jurus yang sama seperti yang dilakukan di kepolisian.
Kuasa hukum akan mengirim surat minta agar kejaksaan tak menahan Putri Candrawathi.
Polisi Pilih Tak Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).
Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut hingga saat ini belum dilakukan.
Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.
"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.