Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mempolisikan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Pensiunan Komisaris Jenderal Polisi itu menuding Stefanus telah menyebarkan berita bohong atau hoaks ke publik terkait perkara Lukas Enembe.
Stefanus mengatakan apa yang disampaikannya telah mendapat konfirmasi dari Lukas Enembe.
Dirinya mengaku tidak mengada-ada.
"Yang penting saya sedang menjalankan fungsi saya sebagai pengacara sebagai pembela. Tidak ada yang lain itu, fungsi saya adalah fungsi pembelaan terhadap klien saya. Bahwa nanti ada risiko dari pembelaan itu, konsekuensi dari menjalankan profesi," katanya kepada awak media, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Paulus Waterpauw Kritik Keras Lukas Enembe, Singgung Gaya Hedon: Tak Pantas Jadi Pemimpin
"Apa yang saya sampaikan itu kan fakta-fakta politik yang saya tahu yang ada referensinya dan setelah saya sudah konfirmasi ke Pak Gubernur, semua Pak Gubernur katakan semua itu benar semua yang kau ngomong Roy kan begitu. Saya bicara fakta bukan opini, kalau saya bicara opini mungkin saya salah, tapikan berdasarkan referensi, berdasarkan keterangan Pak Gub dan saya sendiri yang mendampingi Pak Gub," kata Stefanus.
Roy mengatakan fakta yang dirinya dapat mengacu pada satu buku yang di dalamnya terdapat pernyataan mendiang mantan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal semasa hidup.
"Jadi saya bicara itu refensinya buku. Saya sedang tidak memfitnah, mencemarkan nama baik orang. Saya hanya menjelaskan fakta-fakta politik," katanya.
"Konsekuensi logis kalau bermain politik ada jejak digitalnya dan kalau kita menemukan itu jangan marah," tambahnya.
Kendati demikian, Stefanus menghargai upaya hukum yang ditempuh Paulus Waterpauw.
Ia menilai pelaporan ke polisi merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
"Tapi intinya begini saya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman dalam perkara ini," katanya.
Diberitakan, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke Bareskrim Polri pada Kamis (29/9/2022).
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Laporan itu terdaftar pada tanggal 29 September 2022.
Kuasa Hukum Paulus Waterpauw, Heriyanto, menyatakan bahwa Stefanus Rening dilaporkan karena pernyataanya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan politisasi dan kriminalisasi.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dalam kasus ini, kata Heriyanto, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video konferensi pers pernyataan Stefanus Rening pada 18-19 September 2022 lalu.
"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi. itu video pertama," katanya.
Ia menuturkan bahwa video kedua yang diserahkan sebagai barang bukti adalah rekaman pernyataan Stefanus Rening di acara Rossi di Kompas TV pada 22-23 September 2022 lalu.
"Beliau juga menyatakan hal yang sama bahwa penetapan Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan bapak Paulus Waterpauw. Padahal kita ketahui semua, KPK sendiri, Professor Mahfud MD Menkopolhukam, Wakil Ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," ungkap dia.
Lebih lanjut, Heriyanto mengkhawatirkan bahwa pernyataan-pernyataan itu dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Papua.
"Ini yang sangat kita sayangkan. Jadi hari ini kondisi semakin memanas dengan ucapan dari kuasa hukum Lukas Enembe sendiri, dan kami khawatir sebagai tokoh papua juga di sini, khawatir bahwa pernyataan dari kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus roy rening ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Papua," jelasnya.
Dalam kasus ini, Heriyanto menyatakan bahwa Stefanus Rening dilaporkan dugaan pelanggaran pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Jadi pelaporan ini terkait pencemaran nama baik karena dilakukan melalui media elektronik ya. Jadi tadi dengan Pasal 45 UU ITE, bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," katanya.