News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Kasus KSP Indosurya Alami Rugi Rp 106 Triliun, Kejagung: Terbanyak Sepanjang Sejarah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) - Kasus penipuan KSP Indosurya mengakibatkan kerugian hingga Rp 106 triliun dengan 23 ribu korban

TRIBUNNEWS.COM - Kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Mengutip Kompas, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, akta Rp 106 triliun tersebut dari Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Kerugian sebesar Rp 106 triliun ini juga jadi yang pertama dialami oleh masyarakat Indonesia.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 160 triliun oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil.

Baca juga: Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun

Korbannya sendiri mencapai 23 ribu orang.

Dari perkara ini, ada dua orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta.

Ada satu lagi yang saat ini masih buronan, Suwito Ayub.

Fadil menambahkan, pihaknya mengupayakan untuk menyelamatkan kerugian yang dialami para korban.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," lanjut Fadhil.

Mengutip Kontan.co.id, para tersangka di kasus Indosurya didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancama pidana 15 tahun dengan komulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," lanjut Fadil.

Mengutip Kompas.com, Fadil juga mengatkan bahwa jaksa melindungi korban.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23.000 orang korban," ujarnya

Pihak Kejagung mengimbau pada masyarakat untuk hati-hati saat investasi, karena saat ini banyak perusahaan investasi yang merugikan masyarakat.

(Tribunnews.com)(Kompas.com, Agustinus Rangga Respati/Rahel Narda Chaterine)(Kontan.co.id, Ratih Waseso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini