TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR) mulai mempersiapkan untuk menghadapi persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Pertemuan itu sengaja dilakukan untuk persiapan dan koordinasi sebelum persidangan.
"Agenda hari ini memang hanya semacam diskusi biasa antara persiapan menghadapi untuk P21, mungkin minggu depan sudah P21. Oleh karena itu kami perlu begitu juga keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Erman mengklaim bahwa Bripka RR hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia bilang, Bripka RR seharusnya hanyalah berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Keadaan kalau menurut saya, kalau korban Sambo ya secara lebih luas mungkin iya karena otaknya Sambo. Tapi secara ini kan secara bijaknya kita anggap keadaan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Erman mengakui bahwa kliennya sempat ikut skenario pembunuhan Sambo. Namun, hal itu karena dirinya takut kepada atasannya itu.
Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur terkait kronologi baku tembak usai diminta oleh keluarganya.
Baca juga: Erman Umar Cerita saat Ditunjuk Jadi Pengacara Bripka Ricky Rizal dan Pernah Bela Tommy Soeharto
"Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," tandasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.