"(Somasi) sudah dilayangkan 2x24 jam, sudah diterima yang bersangkutan (Stefanus, tapi) tidak memberikan klarifikasi, sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri," kata Paulus, Kamis (29/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru
Laporan ini pun telah diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal 29 September 2022.
Paulus pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab," kata Paulus.
Adapun laporan ini terkait dengan nama Paulus yang ikut disebut oleh kuasa hukum Roy Rening soal jabatan wakil Gubernur Papua.
Tak hanya nama Paulus, nama kepala BIN Budi Gunawan serta dua menteri Presiden Joko Widodo bahkan turut disebut.
Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Saya hanya mau mengatakan, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi ya hadapi saja."
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan hal lain, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik, jangan dipolitisasi, hadapi saja," tutur Paulus, dikutip dari Tribun Papua, Selasa (27/9/2022).
Tudingan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Roy mengatakan, Mendagri Tito bersama Menteri Investasi Bahlil pernah menemui Lukas Enembe pada akhir tahun lalu.
Dua menteri Jokowi itu menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua untuk menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.
Menurut Roy, Tito Karnavian cukup memaksa agar Paulus Waterpauw bisa menjadi Wakil Gubernur Papua.
Roy menduga, kedatangan dua menteri Jokowi tersebut merupakan bentuk intervensi kepada Lukas.