TRIBUNNEWS.COM - Polri melakukan pemeriksaan terhadap 28 anggota polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan 28 anggota Polri tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus Irwasum Polri dan Biro Paminal, update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022), dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.
Dedi menyebut, jumlah personel Polri yang diduga melanggar kode etik ini kemungkinan bertambah.
"Saat ini sampai malam hari ini, diperiksa anggota polisi yang diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personel Polri."
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tapi masih diperiksa dulu," terangnya.
Dari 28 personel, 9 di antaranya telah dinonaktifkan sebagai anggota Polri.
"Ya, termasuk sembilan orang yang 28 ini," ungkap Dedi.
Namun, Dedi belum bisa menjelaskan secara detail terkait anggota Polri yang diperiksa dan pasal yang menjeratnya.
"Besok akan disampaikan, jadi dituntaskan malam hari ini pemeriksaannya dulu," katanya.
"Perintah Bapak Kapolri untuk secepatnya mengungkap kasus ini," imbuh Dedi.
Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan
9 Komandan Brimob Dinonaktifkan
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada tiga jabatan Komandan Brimob dengan total sembilan anggota yang dinonaktifkan terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon (Komandan Batalyon), Danki (Komandan Kompi), Danton (Komandan Pleton) Brimob sebanyak sembilan orang," ungkap Dedi, Senin, dilansir Tribunnews.com.