Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan