Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Reza Agustian)