News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ditahan, Publik Nilai Polri Tegas dan Tak Pandang Bulu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (30/9/2022).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut, langkah tegas menahan Putri Candrawathi dinilai selaras dengan ekspetasi publik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia.

Survei yang dilakukan periode 13-20 September ini, menunjukan bahwa publik menginginkan agar Putri Candrawathi ditahan dalam kasus tersebut.

"Poinnya, ada hal positif yang dilakukan kepolisian, termasuk dengan menahan Ibu PC. Dan itu sesuai ekspektasi publik yang menginginkan Ibu PC ditahan tanpa pandang bulu," kata Burhanuddin Muhtadi, Minggu (2/10).

Baca juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel Pekan Depan

Dalam survei tersebut, sebanyak 74,9 persen responden tidak setuju dengan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan dan memiliki balita 1,5 tahun.

Hanya 17,3 persen yang mendukung istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dan 7,8 persen lainnya memilih tidak tahu/ tidak menjawab.

Burhanuddin juga memaparkan bahwa mayoritas masyarakat atau 70 persen tidak sependapat dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang menyarankan Putri menjadi tahanan rumah.

Awalnya, Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Putri Candrawathi baru ditahan menjelang tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Burhanuddin pun menyarankan Kejaksaan agar tetap berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal

Pasalnya, publik memiliki pendapatnya jauh sebelum perkara ini masuk persidangan.

"Publik menuntut lebih. Sekarang sudah mulai P-21. Ini juga harus hati-hati buat kejaksaan, jangan sampai salah penegakan hukum dan terkena dampak ketidakpuasan publik. Bisa saja itu," terangnya.

Sebagai informasi, survei ini melibatkan 1.200 responden yang merupakan warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih, di 34 provinsi.

Mereka berasal dari 1.220 sampel yang terpilih dengan metode multistage random sampling.

Pengambilan sampel dilakukan dengan cara wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih. Lalu, dilakukan quality control secara acak kepada 20 persen dari total sampel.

Margin of error survei ini sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini