TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Aswanto dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI menuai protes dari sejumlah kalangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, hal itu sudah menjadi keputusan DPR melalui Komisi III yang disahkan dalam rapat paripurna.
"Terkait dengan putusan tersebut, dan meminta keputusan tingkat 2, tingkat Paripurna untuk apakah bisa disetujui atau tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Jadi kalau kemudian tadi dalam Paripurna hari ini sudah disetujui itu merupakan hak dari DPR RI melalui Komisi III untuk kemudian mengusulkan atau kemudian meminta pergantian dari lembaga tertentu," imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR menunjuk Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto.
Puan berharap, adanya pergantian hakim itu akan membuat kinerja MK lebih baik lagi.
"Untuk bisa lembaga tersebut melaksanakan kinerjanya atau tugas dan tanggung jawabnya itu dengan sebaik-baiknya adalah untuk kepentingan rakyat," ucap Puan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai DPR Langgar Hukum soal Pengangkatan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK
"Tentu saja setelah ini akan kita lanjutkan ke mekanisme selanjutnya untuk meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau presiden," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Aswanto dicopot jabatannya secara tiba-tiba oleh DPR.
DPR kemudian menunjuk Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah untuk mengisi posisi tersebut.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, pencopotan itu dilakukan karena Aswanto sering membatalkan produk undang-undang dari DPR.