Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disetujui dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Keempat rancangan PKPU tersebut antara lain adalah Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam empat rancangan PKPU.
Baca juga: Legislator PAN Minta KPU Tertibkan Survei dan Hitung Cepat Saat Pemilu 2024
Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di mana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.
Sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, juga tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian pada rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim juga mengungkap hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri yang ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih.
“Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran,” ujar Hasyim saat membacakan rancangan baru tersebut dalam RDP, Senin (3/10/2022).
Senada pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Hasyim juga mengatakan sejumlah isu strategis seperti peta wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial.
Terakhir pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, ada yang baru seperti formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon serta penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling.
“Bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD,” tambah Hasyim dalam penjelasannya.