TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).
Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.
Dalam foto lain, terlihat ada pula pistol-pistol yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun pistol yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan barang bukti yang diberikan sangat banyak.
Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Andi menjelaskan juga pihaknya masih belum menyerahkan para tersangka ke JPU.
Rencananya, Ferdy Sambo Cs bakal diserahkan pada Rabu (5/10/2022) besok.
"Hari ini barang bukti dulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.