News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Musi Banyuasin

Jaksa KPK Kasasi Putusan 4 Tahun Bui Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"Hari ini Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Kasasi diajukan karena Pengadilan Tinggi Palembang atau majelis hakim tingkat banding mengurangi vonis Dodi menjadi 4 tahun penjara dari semula 6 tahun.

Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, KPK Enggan Ungkap Banyak Hal Seputar Kasus Formula E

Dalam memori kasasinya, tim jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara kepada Dodi.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum Dodi untuk membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," kata Ali.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin mendapat pengurangan masa penahanan penjara atas kasus suap terkait pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021.

Baca juga: Dari Vonis 12 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dodi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Dodi dengan pidana 6 tahun penjara.

Dodi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini aktif meminta fee sejak baru dilantik sebagai bupati pada 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini