TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.
"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Di sisi lain, Fadil menyatakan pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.
Nantinya, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.
Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan penempatan para jaksa yang akan menyidangi perkara Sambo di rumah aman (safe house) belum diperlukan.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.
Baca juga: Kejagung Pastikan Jaksa yang Tangani Ferdy Sambo Tak Akan Diintervensi: Kami Jaga Integritasnya
"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.