TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyoroti penggunaan bom asap atau gas air mata, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/) malam.
Atas insiden tersebut, ratusan nyawa suporter menjadi korban.
Fadli menegaskan bahwa penggunaan gas air mata di dalam stadion sudah tidak diperbolehkan oleh federasi sepak bola dunia atau FIFA.
"Menurut saya kuncinya jelas di situ gas air mata, penerapan gas air mata di lapangan yang kabarnya itu tidak diperbolehkan oleh FIFA," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
"Rakyat itu bukan musuh, apalagi ini suporter sepak bola, mereka datang ke situ untuk santai-santai, untuk menikmati hiburan, mengapresiasi tim yang bertanding olahraga, jangan dianggap musuh," lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut Fadli penanganan dan prosedur pengamanan di dalam stadion harus ditinjau ulang.
Selain itu, lanjut dia, mentalitas aparat keamanan pun harus diubah, yakni jangan menganggap rakyat sebagai musuh.
"Ini enggak boleh, mentalitas seperti ini yang harus diubah dari aparat penegak hukum juga, aparat pengamanan," tandas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengatakan justru penggunaan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Pihak kepolisian menggunakan gas air mata karena suporter sudah bertindak anarkis dan masuk ke area lapangan.
Setelah penembakan gas air mata suporter berhamburan ke pintu 12 dan membuat area itu mengalami penumpukan.
Baca juga: Terkait Gas Air Mata, Pengamat Sebut Ada Dua Perspektif Hukum Berbeda di Tragedi Kanjuruhan
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi, semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," kata Nico Afinta saat konferensi pers, Minggu (2/20/2022).
Sementara itu, larangan penggunaan gas air mata di dalam Stadion sebenarnya sudah ada dalam regulasi FIFA.
Larangan itu tertuang pada pasal 19 b, pengamanan pinggir lapangan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan Stadion.
“Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh di bawah atau digunakan,” tulis aturan tersebut dalam regulasi FIFA.
Dengan begitu penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sudah menyalahi prosedur keselamatan dan keamanan yang dibuat FIFA.