TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menegaskan pencegahan permasalahan PMI diluar negeri harus dimulai dari hulu.
Benny mengatakan Undang-undang (UU) 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran telah menegaskan peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa.
Benny mengimbau kepada kepala desa untuk berhati-hati saat akan mengeluarkan surat keterangan maupun surat rekomendasi untuk warga yang akan keluar negeri, sebelum dipastikan tujuannya.
Hal ini untuk mencegah keberangkatan PMI secara ilegal.
"Pencegahan diawal itu di hulu, di desa misalnya. Hati-hati jangan pernah kepala desa mengeluarkan surat keterangan warga atau masyarakatnya keluar negeri. Pastikan dia keluar negeri untuk apa," kata Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Benny mengatakan modus keberangkatan PMI secara ubprosedural biasanya menggunakan visa turis, dengan tujuan wisata, umroh maupun ziarah, namun kebanyakan dari mereka tidak kembali lagi.
Hal ini akan sangat menyulitkan bagi PMI ketika mereka tertimpa musibah maupun permasalahan lainnya, karena mereka berangkat secara tidak resmi.
"(Pastikan) apa ada saudaranya kalau hanya sekedar untuk jalan-jalan. Apakah punya dana yang cukup kalau sekedar untuk wisata. Periksa juga dia dengan siapa. Pasti dengan calo, pastikan perusahaannya legal atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Bukan Hanya di Kamboja, PMI Korban Penipuan Kerja Perusahaan Judi Online Menyebar di ASEAN
Benny mengatakan pencegahan dari hulu merupakan hal yang mudah, ketimbang masalah datang ketika PMI sudah berada di luar negeri.
Tak jarang PMI mengalami permasalahan berat di luar negeri ketika berangkat secara ilegal, seperti mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga meninggal dunia.
Karena modus yang dipakai di hulu adalah melakukan manipulasi dokumen yang sejak awal dilakukan di desa.
Benny mengatakan selama 2020 hingga September 2022 pihaknya sudah memu
"Kalau dia mau berangkat keluar negeri dengan visa turis dengan alasan yang tidak cukup kuat, apa benar dia ada keluarga, ada uang yang cukup untuk jalan - jalan, hidup di kampungnya saja susah, maka jangan pernah keluarkan surat rekomendasi keterangan desa, termasuk surat izin dari keluarga ataupun suami," ujarnya.