Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Adapun terkait perkara obstruction of justice terhadap penanganan kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut.
Kini, para tersangka dan bukti kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (5/10/202) kemarin.
Total tersangka yang diserahkan terkait kasus tersebut adalah 11 orang.
Respons Kamaruddin Simanjuntak soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo
Dikutip dari Kompas.tv, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi soal permintaan maaf Ferdy Sambo.
Menurutnya, Ferdy Sambo harusnya meminta maaf secara tulus bukan berpura-pura.
Permintaan maaf secara tulus yang dimaksud Kamaruddin, yakni tidak membubuhi kata tetapi setelah kalimat maafnya.
“Kalau dia tulus, saya minta keluarga (Brigadir J) memaafkan, tapi kalau cuma pura-pura (tidak mau), jadi dia harus tulus, jangan lagi pakai tetapi,” kata Kamaruddin dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Apalagi, lanjut Kamaruddin, permintaan maaf itu disampaikan dan dilanjutkan dengan membela istrinya, Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengatakan, istri Ferdy Sambo sudah pasti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
“Jadi, jangan bilang istrinya tidak bersalah gitu, istrinya itu sudah pasti bersalah karena istrinya itu mengajak almarhum untuk dibunuh dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga gitu loh,” ucap Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJambi.com/Danang Noprianto, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi