TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya 20 orang personel Polri menjadi terduga pelanggaran di tragedi maut Stadion Kanjuruhan.
Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya menyampaikan sebelumnya, sebanyak 31 orang polisi diperiksa pacsa-kejadian.
Dan hasilnya 20 orang diduga lakukan pelanggaran, termasuk polisi yang tembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang terkait dengan pemeriksaan interna," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS Kapolri Umumkan Direktur PT LIB sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Terkait dengan pemeriksaan internal kita sudah melakukan pemeriksaan 31 orang personel, dan ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," imbuhnya.
Mereka adalah:
- Terdiri dari 4 pejabat utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
- Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel: AKBP AW dan AKP D.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personel: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 polisi.
Kemudian terkait dengan temuan tersebut Kapolri mengatakan akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik.
Kerusuhan maut
Kerusuhan maut tersebut terjadi pasca-laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dalam lanjutan Liga 1.