News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung: Kemungkinan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada 11 Persidangan Terpisah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. Kejagung menilai adanya kemungkinan 11 persidangan terpisah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Namun itu kewenangan dari majelis hakim.TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan adanya kemungkinan kasus Ferdy Sambo akan digelar dalam 11 persidangan terpisah.

Ketut mengatakan untuk tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan digelar persidangan bagi masing-masing tersangka.

Sehingga, kata Ketut, kemungkinan untuk persidangan tersangka pembunuhan tidak akan dilakukan secara bersamaan meski pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Ketut juga menilai persidangan terpisah akan dilakukan pula terhadap tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Belum Terima Permintaan Maaf Langsung Ferdy Sambo

Namun, katanya, khusus untuk Ferdy Sambo akan tetap digelar dalam satu sidang yang sama meski dirinya berstatus tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.

"Perkiraan (adanya persidangan terpisah) saya seperti itu," ujarnya dalam program Hotroom yang ditayangkan YouTube metrotvnews, Kamis (5/10/2022).

"Perkara FS ada gabungan bahwa perkara obstruction of justice dan perkara pembunuhannya jadi satu perkara," imbuhnya.

Kendati begitu, Ketut mengungkapkan seluruh keputusan rangkaian persidangan akan dilakukan terpisah atau tidak adalah wewenang dari majelis hakim.

Sebelumnya seluruh tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022).

Kedatangan mereka dalam rangka penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan terhadap seluruh tersangka berada di tangan JPU.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Baca juga: Kejagung Sebut ada Kesalahpahaman Dugaan Menghalangi Liputan Penyerahan Tersangka Ferdy Sambo Cs

Pada saat didatangkan, tersangka diperlihatkan di depan Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna merah muda.

Kendati begitu, adapula tersangka yang tidak diperlihatkan secara gamblang ke hadapan publik yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, tersangka tidak diperlihatkan secara bersamaan tetapi bergantian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini