Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma berubah-ubah.
Informasi terakhir dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) negara merugi Rp 86 triliun.
Perubahan tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khuisus (Jampidsus), Febrie Adriansyah hanya persoalan teknis penuntutan.
"Kalau memasuk-masukkan itu teknis betul JPU untuk bisa mempertahankan," katanya kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Bos Duta Palma Group: Surya Darmadi Dikriminalisasi
Menurutnya, perhitungan kerugian dimasukkan ke dalam dua kualifikasi yaitu kerugian keuangan dan perekonomian.
Terkait kualifikasi tersebut, Febrie menjelaskan bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara berdasarkan dampak dari tindak pidana yang dilakukan.
"Yang belum keluar uanglah. Kalau kerugian keuangan negara yang sudah keluar (uang)," ujarnya.
Oleh sebab itu, beberapa ahli akan tampil di persidangan untuk menjelaskan rincian penghitungan tersebut.
"Nilai sih enggak berubah. cuma untuk memasuk masukkan aja," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan JPU tertera bahwa terdakwa kasus ini, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,5 triliun.
Kemudian dirinya juga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Begitu dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 86 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut berubah dari sebelumnya, Rp 78 triliun.
Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya temuan baru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan tersebut yaitu tambahan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun. Kemudian ada pula kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
"Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal," kata Febrie pada Selasa (30/8/2022).