Namun, penyidik menyebut akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Baca juga: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam
Gelar perkara ini nantinya dilakukan untuk memperkirakan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Saat ini jumlah kerugian tersebut juga masih dihitung oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yang jelas, penyidik kini telah menemukan indikasi adanya kerugian perekonomian negara, karena volume dan tempor impor garam industri yang bersamaan dengan masa panen raya petani garam.
Hal tersebut pun berujung pada hancurnya harga garam di tingkat petani.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada periode 2016-2020 sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2022 lalu.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dilansir Kompas.com, Jumat (7/10/2022).
Burhanuddin menerangkan, pada 2018 lalu Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.
Baca juga: Jaksa Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Mendag Enggartiasto Lukita
Yakni sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Namun Burhanuddin menilai jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Sehingga menyebabkan stok garam industri yang melimpah.
Selanjutnya para importir pun mengatasi masalah stok garam yang melimpah ini dengan cara yang melawan hukum.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Menteri Enggartiasto Lukita Ditingkatkan Jadi Penyidikan