Adapun dua calon lainnya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar.
Rapat TPA tersebut hadir di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Heru Budi Hartono, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Baca juga: Survei Trust Indonesia: Bahtiar Calon Pj Gubernur DKI Teratas, Disusul Marullah Matali dan Heru Budi
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya, seperti Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Tugas berat
Pendiri Pridem Center Priyo Budi Santoso mengungkapkan sederet tugas berat yang akan dihadapi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Menurut Priyo Budi Santoso, tugas pertama yang akan dihadapi Pj Gubernur DKI adalah mengelola dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut catatan Priyo, APBD DKI berkisar Rp 82,4 triliun.
Hal itu disampaikan Priyo dalam diskusi bertajuk Jakarta Barometer Politik Nasional, Sebuah Harapan: Menjaga Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19 di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"APBD DKI terbesar di Indonesia, duitnya besar, jumbo. Angka yang saya duga adalah yang diketok DPRD (DKI) beberapa hari lalu diteken Gubernur Anies, APBD DKI mencapai Rp 82,4 triliun. Terbesar dibanding seluruh provinsi di Indonesia," kata Priyo.
Tak hanya itu, dari total anggaran tersebut sebanyak Rp 55,6 triliun di antaranya merupakan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
Baca juga: Priyo Budi Santoso Sebut Kewenangan Pj Gubernur Harus Dibatasi, Ini Alasannya
"Tanpa embel-embel bantuan dari Menteri Keuangan," ujarnya.
Sedangkan, tugas kedua Pj Gubernur DKI akan dihadapkan dengan birokrasi yang besar. Pasalnya, tercatat ada 263.990 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
Lalu, tugas ketiga Pj Gubernur DKI adalah mengantarkan Jakarta menuju masa transisi pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Pj Gubernur juga harus menyiapkan bagaimana nasib tentang Undang-undang yang masih menyatakan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Nasibnya bagaimana?" ucap Priyo.
Baca juga: Kemendagri Jelaskan SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN