TRIBUNNEWS.COM - Status penerima BSU dapat dicek melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana jika tertulis tidak lolos verifikasi dan validasi (verivali) bank?
Artinya, rekening penerima bantuan ditemukan tidak aktif/tidak valid sehingga belum ditetapkan sebagai penerima.
Sedangkan gagal salur, dari hasil verivali bank rekening calon penerima sudah dinyatakan aktif dan sudah ditetapkan sebagai penerima, namun setelah ditranser sistem, rekening tersebut berubah statusnya dari aktif menjadi tidak aktif/dormant.
Sehingga gagal disalurkan.
Kedua data dimaksud (tidak lolos verivali dan gagal salur) nantinya akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk di-update.
Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya
Untuk itu, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif agar dapat melakukan update/pemutakhiran data rekening melalui HRD perusahaan.
Diketahui, BSU Rp 600.000 tahap keempat telah dicairkan mulai Senin (3/10/2022).
BSU sudah cair sampai tahap 4, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:
1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:
- Memiliki NIK yang valid
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022