News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Petinggi BPN Riau Tersangka Kasus Suap Izin HGU Sawit Eks Bupati Kuansing

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOK./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan suap pada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau ke tahap penyidikan.

Sejurus dengan itu, lembaga antirasuah itu juga menetapkan sejumlah tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"KPK melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali.

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat penegak hukum, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

"Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi (swasta), Syahrir penerima," kata aparat penegak hukum ini.

Namun, pihak komisi antikorupsi sendiri saat ini belum mau mengungkapnya secara gamblang kasus tersebut.

Pun termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan.

KPK akan menyampaikan ke masyarakat setiap perkembangan penyidikan kasus ini.

Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," kata Ali.

Dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua wilayah, yakni Kota Medan dan Kota Palembang pada 4 Oktober hingga 6 Oktober 2022.

Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Namun Ali tidak merinci mengenai nama perusahaan maupun pihak yang terkait dengan kasus ini.

Dari penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan pecahan mata uang asing.

Selanjutnya, KPK akan segera menganalisa bukti-bukti tersebut untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

"Dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Tersangka penerima suap yakni Andi Putra.

Sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding. Hanya saja, banding kedua pihak tersebut ditolak.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini