News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun, Mendag Zulhas Lihat Sisi Investasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking pembangunan sejumlah infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/6/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, Peraturan Presiden RI (Perpres) terkait dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk investor berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kata Zulhas, pemberian HGU dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk investor di IKN adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor yang melakukan investasi.

"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).

Zulkifli menyebut, penandatanganan terkait dengan HGU itu semata untuk pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat.

Dengan begitu, Zulhas menilai, dengan adanya pemberian HGU itu semata untuk menarik minat investor berinvestasi di IKN.

"Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di ikny, jadi lebih cepat," kata Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga: Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Kebijakan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Rasanya Kurang Betul

Menurut Zulkifli, saat ini saja sudah mulai banyak masuk investor yang menggelontorkan investasinya di IKN. Di antaranya bidang industri perbankan, kuliner hingga perhotelan.

"Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ujar dia.

Meski demikian, ia meyakinkan, tanah yang dijatahkan untuk HGU itu tidak berubah status kepemilikannya meski nantinya dikuasai para investor selama ratusan tahun.

Dalam artian kata dia, tanah tersebut tetap milik negara dan hak nya atas milik negara.

"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kaya Singapura bisa 90 tahun, kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. punyanya indonesia, punya negara," tandas dia.

Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah di antaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Baca juga: Saat diperpanjang hingga 2041, pemilik ulayat tak dilibatkan, sekarang ditambah lagi hingga 2061 - Pemerintah Indonesia dinilai terburu-buru memperpanjang kontrak Freeport

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini