News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Minta KPK Tak Jadi 'Lembaga Pesanan' dalam Kasus Formula E

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan keterangannya setelah menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022) pagi.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan even Formula E dan diduga mengincar Anies sebagai tersangkanya.

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan even Formula E.

Terkait penyelidikan, pengamat sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa kasus ini tidak memiliki formulasi tindak pidana korupsi.

“Artinya, tidak ada konstruksi hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam Webinar Formula E: Momentum Pemulihan Ekonimi, Proses Hukum, dan Konspirasi Politik Menuju 2024 pada Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: KPK: Korupsi di Sektor Pendidikan Masih jadi Momok, Mulai dari Proses Rekrutmen hingga Menyontek

Selain itu, Suparji menilai kasus Formula E tidak memiliki bukti yang cukup untuk dinyatakan terdapat tindak pidana korupsi.

“Tidak cukup bukti. Tidak ada peristiwa tindak pidananya,” katanya.

Memang ke depannya tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Akan tetapi, jika tidak ada dugaan tindak pidana, maka semestinya sejak awal kasus ini tidak diproses oleh penegak hukum yang dalam hal ini KPK.

“Tidak bisa juga berpikir secara fatalistik bahwa yang penting diproses terlebih dahulu terus nanti ada SP3. Saya kira pola berpikir itu harus dijauhkan,” katanya.

Oleh sebab itu, kini dia berpandangan bahwa kasus Formula E mesti ditutup sesegera mungkin, sebab terkesan seperti pesanan dari pihak-pihak tertentu.

Penutupan kasus ini dianggapnya dapat mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum, khususnya untuk urusan anti rasuah.

“Jangan sampai KPK menjadi lembaga pesanan,” kata Suparji.

Baca juga: Sempat Dukung Anies, Doli Sebut Akbar Tandjung Tetap Dukung Airlangga Hartarto Maju Capres

Senada dengan Suparji, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga berpandangan bahwa KPK harus kembali kepada marwahnya dalam menegakkan hukum seadil-adilnya.

Dia menyinggung perihal sembilan nilai integritas bagi insan KPK, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“(Sembilan nilai) itu saya enggak tahu, dirawat apa enggak sama yang sekarang,” kata Saut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini