TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).
Program ini diluncurkan dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
Adapun program ini berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.
Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr Ni Made Diah mengatakan, klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
“Penerima manfaat Jampersal dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."
"Baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ujar dr. Diah, seperti dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Untuk pelayanan Jampersal pada praktik mandiri bidan, diperkenankan dengan persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tak Punya Kartu JKN Bisa Periksa Hamil dan Melahirkan Gratis dengan Jampersal, Ini Prosedurnya
Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginaan), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir.
Juga untuk pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.
Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis.
Dikatakan dr. Diah, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.
Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.
“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.
Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Faktor Penyebab dan Dampak Kehamilan pada Usia Remaja di Indonesia
Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022.
Klaim Pelayanan bulan Desember berlaku sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah.
Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, ibu dan bayi baru lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.
Selanjutnya pada tahun 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan.
Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);
5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
7.Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.
(Tribunnews.com/Yurika)