TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini temuan terbaru polisi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tragedi yang terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan ini menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB, AHL; Ketua Panitia Pelaksana, AH; Security Officer, SS; Kabagops Polres Malang, WSS; Anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Samaptha Polres Malang, BSA.
Polri kembali membeberkan sejumlah temuan terkait tragedi Kanjuruhan.
Berikut ini temuan terbaru polisi soal tragedi Kanjuruhan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Ditemukan 46 Botol Miras Oplosan
Polisi menemukan sejumlah botol minuman yang diduga minuman keras (miras) di area Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan botol-botol tersebut berjumlah puluhan.
Polri menduga miras tersebut adalah miras oplosan berukuran 550 mililiter.
"(Totalnya) ada 46-an (botol)," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan Telah Temui Semua Unsur Pengamanan dan Terima Masukan dari Panpel di Malang
Botol-botol itu ditemukan di dalam maupun di luar Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, polisi juga menemukan botol minuman lain di area tribune penonton.