News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Batal Diperiksa, Polda Jatim: Belum Ada Pengacara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto yang diambil pada 1 Oktober 2022 ini, sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. - Sedikitnya 127 orang tewas di sebuah stadion sepak bola di Indonesia pada akhir 1 Oktober ketika para penggemar menyerbu lapangan dan polisi merespons dengan gas air mata, yang memicu penyerbuan, kata para pejabat. Kabid Humas Polda Jatim menyebut tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian batal diperiksa hari ini lantaran belum didampingi oleh pengacara. (Photo by AFP)

TRIBUNNEWS.COM - Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik ditunda.

Penundaan ini, kata Dirmanto, lantaran ketiga tersangka belum didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan.

Namun, Dirmanto mengatakan mereka sempat untuk mendatangi Polda Jatim pada Selasa (11/10/2022).

"Tiga orang anggota (Polri) yaitu Kompol WS, AKP H, dan AKP BS tadi juga sudah datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum."

"Sehingga yang bersangkutan memohon waktu akan menunjuk atau didampingi oleh penasihat hukum yang nantinya akan mendampingi dalam proses pemeriksaan," tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Pimpin TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD Buka Rapat Bersama Pengurus PSSI

Kendati begitu, Dirmanto tidak menjelaskan kapan ketiga tersangka akan diperiksa kembali.

"Mohon waktu karena masih akan dikomunikasikan dengan yang bersangkutan karena kan ini terkait dengan penunjukkan pengacara," jelasnya.

Diketahui, enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan telah ditetapkan oleh Polri beberapa waktu lalu.

Menurut laporan dari jurnalis Kompas TV, Kyka Madona, pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan dilakukan Selasa pagi.

Kyka Madona mengungkapkan salah satu tersangka yaitu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris sampai di Polda Jatim pada pukul 10.30 WIB.

"Ini adalah pemeriksaan pertama yang dijadwalkan oleh kepolisian di gedung Mapolda Jawa Timur," ujarnya.

Sementara, katanya, Security Officer Suko Sutrisno hadir di Ditreskrimum Polda Jatim pada 10.39 WIB bersama dengan pengacaranya.

Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews di Breaking News Kompas TV, tersangka lain yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita tidak terlihat hadir untuk melakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.

Akhmad disebut akan diperiksa besok, Rabu (12/10/2022).

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

Baca juga: DAFTAR Polisi yang Dimutasi Imbas Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang hingga Komandan Brimob

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.

Baca juga: Kata Pengamat soal Anggota Polresta Malang Sujud Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini