Aturan penggunaan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sekolah dan masyarakat dapat ikut membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat siswa.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat menerapkan pedoman ketentuan penggunaan seragam sekolah.
Hal itu sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Jika melanggar ketetapan tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat dikenai sanksi berupa:
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan
4. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)