Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan pinjaman Kementerian Hukum dan HAM yakni ruangan yang bisa digunakan lokasi sidang.
Fasilitas ini nantinya akan digunakan DKPP untuk melakukan proses sidang jika terjadi pelanggaran pemilu di daerah.
Dijelaskan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, selama ini DKPP menjalankan perkara sidang perkara pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Heddy mengatakan tentu seiring berjalan tahapan pemilu, bakal banyak pelanggaran pemilu yang harus disidangkan.
Untuk menyidangkan kasus ini, tentu Kantor Bawaslu dirasa beleum mencukupi.
Baca juga: DKPP Berencana Buka Kantor di Wilayah yang Rawan Pelanggaran Pemilu
Guna antisipasi hal inilah DKPP meminjam fasilitas tempat tambahan dari Kemenkumham.
"Selama ini kalau ada pelanggaran dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kita sidangkan di Bawaslu, kalau yang terduga melanggar KPU.
Kalau yang terduga melanggarnya KPU kita sidangkan di Bawaslu," ujar Heddy dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022)
"Repotnya kalau dalam kurun waktu yang sama itu ada dua terduga pelanggar dari Bawaslu dan KPU, DKPP bingung mau menyidangkan di mana," tambahnya.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly, DKPP berkerja sama dengan Kemenkumham dengan menggunakan kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham sebagai tempat persidangan.
"Nah ke depan, tadi saya sudah ketemu pak Menkumham, kami akan kerjasama dengan Kemkumham melakukan persidangan di daerah, di kanwil Kemkumham untuk menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KPU," jelas Heddy.
Heddy juga sadar, ke depan pemilu akan berjalan serentak dan juga disusul oleh pilkada. Sehingga pihaknya sudah memprediksi akan banyak perkara pemilu di berbagai tempat di daerah.
"Sehingga kalo terjadi pelanggaran, pelanggaran penyelenggara etik itu personel KPU Bawaslu, kita tetap akan sidangkan di kanwil Kemkumham di daerah," tegasnya.