Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) jalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/10/2022).
Kerja sama tersebut berupa perjanjian penggunaan tempat untuk penyelenggaraan sidang etik DKPP di kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, di 34 provinsi, di Indonesia.
Ketua DKPP Heddy Lugito, mengatakan sebelumnya sidang etik yang dilakukan terhadap penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di daerah yang melanggar, selalu disidangkan di kantor Bawaslu.
"Selama ini kalau ada pelanggaran atau dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kita sidangkan di Bawaslu, kalau yang terduga pelanggar KPU," kata Heddy, saat konferensi pers, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Namun, kata Heddy, kantor Bawaslu tersebut tidak bisa digunakan, jika dalam waktu yang bersamaan terdapat dua pelanggar yang harus disidang.
Hal itu, ujar Heddy, juga karena banyaknya anggota penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Nah repotnya, kalau dalam kurun waktu yang sama itu ada dua terduga pelanggar dari Bawaslu dan KPU terus diadukan ke DKPP. Kami bingung menyidangkan dimana kalau dalam waktu bersamaan," katanya.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM ini, menurut Heddy, harus dilakukan DKPP sebagai langkah menghemat anggaran.
Baca juga: Kemenkum HAM Pinjamkan Ruangan untuk DKPP Menggelar Sidang Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Daerah
Sebab, Heddy, mengatakan DKPP tidak memiliki kantor dan anggaran DKPP tidak mungkin mampu menyewa tempat setiap ingin melakukan sidang etik.
"Jadi yang bisa kami lakukan adalah kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor. Ini demi efisiensi anggaran juga, karena anggaran DKPP sangat terbatas dan enggak mungkin nyewa (tempat)," ujarnya.
"Enggak mungkin mampu nyewa tempat untuk menyidangkan perkara. Secara anggaran kita enggak mampu," kata Heddy.