TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri buka suara terkait istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan KPK.
Diketahui istri dan anak Gubernur Papua itu diperiksa untuk menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.
Ali Fikri pun menegaskan, istri dan anak Lukas Enembe tidak hanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Lukas Enembe saja.
Namun juga menjadi saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi.
Lebih lanjut Ali Fikri juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan seorang saksi harus didampingi oleh penasehat hukum saat memberikan keterangan kepada penyidik.
"Tidak satu aturan yang mengharuskan saksi harus didampingi oleh penasehat hukum ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dan kami juga ingin tegaskan, baik itu anak maupun istri dari tersangka LE."
Baca juga: 3 Dokter Gubernur Papua Lukas Enembe Asal Singapura Tiba di Sentani: Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Mereka kami panggil sebagai saksi, bukan hanya untuk berkas perkara dengan tersangka LE, tapi juga untuk berkas perkara untuk tersangka yang lain dalam kasus yang sama," terang Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/10/2022).
Kemudian Ali Fikri pun mengingatkan istri dan anak Lukas Enembe untuk bisa kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
"Oleh karena itu kami mengingatkan untuk kedua saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK. Karena itu adalah kewajiban hukum," tegas Ali Fikri.
Baca juga: Tidak Bisa Keluar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Datangkan 3 Dokter yang Merawatnya ke Papua
Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak bersaksi untuk sang ayah di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ketua tim hukum dan advokasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe hanya menggunakan hak konstitusional mereka.
"Ibu Lukas Enembe (istri) dan anaknya, Bona, menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).