News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan Jadi Saksi: Ini Adalah Kewajiban Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. | Ali Fikri meminta isteri dan anak Lukas Enembe untuk kooperatif dan penuhi panggilan KPK untuk diperiksa jadi saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Petrus menjelaskan, dasar penolakan diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP.

Baca juga: KPK Sebut Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Dalam pasal itu intinya, dia menyebut, seseorang yang mempunyai hubungan anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, atasan, bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

"Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama Ibu Lukas Enembe dan anaknya, Bona, menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, jadi memang kedatangan kami hanya hal itu," kata Petrus.

Petrus mengatakan dirinya bersama tim advokasi Lukas Enembe belum mendapat jawaban dari tim penyidik yang menangani kasus Lukas.

"Sikap dari penyidik belum ada, karena tadi semua tim penyidiknya selain sibuk ada juga yang bertugas di luar," katanya.

Baca juga: Tokoh Pemuda Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Berani Hadapi Kasus Hukum

Astract Bona dan Yulce Wenda seharusnya diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.

KPK menyatakan bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.

Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.

Baca juga: Hadapi KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Bentuk Tim Pengacara Nasional Berjumlah 40 Orang

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini