News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

PROFIL AKP Rifaizal Samual yang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Rifaizal Samual saat menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Solok Kota - Profil AKP Rifaizal Samual yang namanya termasuk dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil AKP Rifaizal Samual yang namanya termasuk dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.

AKP Rifaizal Samual adalah satu di antara 8 orang anggota polri yang diperiksa.

Selain nama AKP Rifaizal Samual, ada 7 orang polri yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Diberitakan Tribunnews, terdapat 22 saksi yang dimintai keterangan yang terdiri dari 8 anggota polri dan 14 orang dari pihak aviasi.

Keterangan itu diperoleh dari Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Diketahui, AKP Rifaizal Samual telah dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur Pernah Jadi Ajudan Jusuf Kalla

Ia dimutasi buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

AKP Rifaizal Samual adalah Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews dari akun media sosial pribadinya Rifaizal Samual lahir pada 30 Juli 1990.

Rifaizal Samual adalah lulusan SMA Dwiwarna Boarding School di Jakarta pada Juni 2006.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Fakultas hukum Univesitas Padjajaran.

Setelah mendapat gelar sarjananya pada September 2008, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).

Rifaizal Samual kemudian lulus dari Akpol pada Juni 2003.

Kemudian ia mendapat tugas pertamanya di Sumatra Barat pada Februari 2018.

Saat begelar Iptu, Rifaizal Samual pernah menjabat sebagai kasatlantas Polres Solok Kota.

Ia menerima jabatan kasatlantas Polres Solok Kota, pada 7 September 2017.

Ia juga pernah mendapatkan beasiswa Polri dan berhasil mendapatkan gelas magister ilmu administrasi di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Hingga kemudian ia mendapat kenaikan jabatan menjadi Ajun Komisaris Polisi pada 1 Juli 2021.

Ketika bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ia berhasil menangangi beberapa kasus.

Di antaranya pengungkapan ganja 1.370 ton jaringan Aceh-Medan-Jakarta pada 11 Oktober 2021.

Serta pengungkapan kasus yang sempat viral yaitu kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings.

Adapun beberapa kasus lainnya yang ia ungkap sejak menjabat sebagai di Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal yang Diperiksa soal Pemakaian Jet Pribadi

Delapan Polisi Terseret Kasus  pemakaian jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota Polri yang terkait pemakaian jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

8 anggota Polri yang diperiksa berasal dari perwira tinggi hingga tamtama Polri.

Private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"8 saksi anggota Polri yaitu HK, AN, SUS, RS, FEP, SMH, TEG, MM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Adapun rincian 8 orang yang diperiksa tersebut merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda Eka Prasetya, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Sementara, lanjut Nurul, untuk 14 saksi lainnya yang berasal dari aviasi berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

Ke depan, Nurul menambahkan pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota polisi hingga pihak aviasi dalam dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/20/2022).

Baca juga: PROFIL Kombes Agus Nurpatria yang Ikut Diperiksa Bareskrim Terkait Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Ramadhan menuturkan bahwa materi perkara yang tengah didalami oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya menyita 15 lembar dokumen yang diduga terkait pemakaian pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7 atau JAB," jelasnya.

Ke depan, ia menambahkan pihaknya melakukan pendalaman berupa memintai keterangan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan oleh penyidik adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini