News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Gus Nur, Sosok yang Didesak Ditangkap karena Diduga Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja, sosok yang didesak agar ditangkap karena membuat Podcast yang isinya menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Diberitakan Tribunnews.com, elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore.

Mereka meminta agar polisi menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.

Hal ini karena dua orang itu membuat membuat Podcast yang diduga merendahkan kehormatan Presiden Jokowi.

Baca juga: Gus Nur Mengaku Pernyataannya Soal NU Saat Wawancara Bersama Refly Harun Spontanitas

Dalam video yang diunggah di Youtube Gus Nur 13 Official, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. 

Atas beredarnya video itu, GPK meminta agar Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap karena telah menyebarkan hoaks. 

Profil Gus Nur

Lantas, siapakah Gus Nur? 

Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten. 

Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 48 tahun. 

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.  (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.

Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.

Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.

Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.

Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Baca juga: Ahli ITE Sebut Video Gus Nur Soal NU dalam Youtube Mengandung Unsur Kesengajaan Disebar

Pernah dipenjara selama 10 bulan

Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.

Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.

Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.

(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini