TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja, sosok yang didesak agar ditangkap karena membuat Podcast yang isinya menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Diberitakan Tribunnews.com, elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore.
Mereka meminta agar polisi menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.
Hal ini karena dua orang itu membuat membuat Podcast yang diduga merendahkan kehormatan Presiden Jokowi.
Baca juga: Gus Nur Mengaku Pernyataannya Soal NU Saat Wawancara Bersama Refly Harun Spontanitas
Dalam video yang diunggah di Youtube Gus Nur 13 Official, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
Atas beredarnya video itu, GPK meminta agar Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap karena telah menyebarkan hoaks.
Profil Gus Nur
Lantas, siapakah Gus Nur?
Gur Nur merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Ia lahir pada 11 Februari 1974 atau saat ini berusia 48 tahun.
Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Baca juga: Ahli ITE Sebut Video Gus Nur Soal NU dalam Youtube Mengandung Unsur Kesengajaan Disebar
Pernah dipenjara selama 10 bulan
Gus Nur pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
Ia bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 lalu.
Hukuman penjara dijalaninya setelah ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.
Gus Nur berbicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.
Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, dan Abu Janda.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Sri Juliati)