News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor. Simak rincian biaya pembuatan paspor.

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian biaya pembuatan Paspor untuk tahun 2022.

Paspor adalah dokumen identitas resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan antara negara.

Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, setiap warga negara wajib memiliki Paspor sebagai bukti identitas.

Namun, bagi Anda yang ingin membuat Paspor mungkin belum tahu berapa biaya yang dibutuhkan.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Baca juga: Cara Mengajukan Pengesahan Paspor, Siapkan KTP dan Datangi Kantor Imigrasi

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:

1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan jika biaya pengurusan Paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Ia menambahkan jika proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Mekanisme Pengesahan Paspor

Seluruh biaya ini sudah termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, ungkapnya.

Ilustrasi paspor WNI. (Tribun Travel)

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Surat pernyataan kedua orang tua

Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

(Tribunnews.com/Mohay)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini