News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Benny Ali Sempat Diceritakan Soal Brigadir J Raba Paha Hingga Kemaluan Putri Candrawathi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali. Putri Candrawathi ternyata pernah menceritakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Brigjen Benny Ali.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi ternyata pernah menceritakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Cerita itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Benny Ali.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan sempat bertemu dengan Brigjen Benny Ali seusai Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam pertemuan itu, Brigjen Benny Ali bercerita sempat menemui Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak, Panik Setelahnya

Lalu, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir J.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," bunyi surat dakwaan tersebut.

Setelah itu, Brigjen Ali bercerita bahwa Brigadir J sempat melakukan tindakan tercela kepada Putri Candrawathi.

Hal itu membuat Putri terbangun dan berteriak.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disebut Bakal Kooperatif dalam Sidang Senin Pekan Depan

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," bunyi surat dakwaan tersebut.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga Brigadir J panik dan keluar dari kamar dan saat itu juga bertemu dengan Bharada E sehingga terjadi tembak menembak.

Brigjen Benny Ali (DOK. Polda Sumsel)

"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," bunyi surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Tak Hubungi Ajudan Lain Soal Kejadian Magelang, Ini Alasannya

Informasi saja, cerita tersebut masih sama dengan rentetan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Pelecehan seksual itu tak terhubung dengan insiden di Magelang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa tidak memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di Duren Tiga.

Dengan kata lain, cerita itu diduga merupakan rekayasa buatan Putri.

Peristiwa Magelang

Dalam dakwaan Ferdy Sambo terungkap peristiwa di Rumah Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, diketahui bermula dari peristiwa di rumah Magelang yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dilihat dari SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022) terungkap pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang atau rumah Magelang.

Saat itu terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan sopir atau ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. (Kolase Tribunnews.com)

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer Puduhiang Lumiu atau Bharada E yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang.

Melalui telepon seluler, Putri Chandrawathi memintah agar Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR kembali ke rumah Magelang.

Baca juga: Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap Peran Kuat Maruf di Balik Pembunuhan Brigadir J

"Sesampainya di rumah, saksRichard Eliezer Puduhiang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Lalu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Chandrawathi.

Saat keduanya datang, Putri Candrawathi sedang tiduran dengan memakai selimut di atas kasur.

Kemudian Bripka RR pun bertanya kepada Putri Candrawathi.

“Ada apa bu….” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan.

Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Putri Candrawathi.

“Yosua dimana....," tulis dalam petikan dakwaan.

Kemudian Saksi Putri candrawathi meminta kepada Bripka RR untuk memanggil Brigadir J agar menemui Putri Candrawathi.

Tetapi Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J.

Baca juga: Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan

Bripka RR saat itu turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kaliber 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Kedua senjata api itu kemudian diamankan ke lantai dua di kamar anak dari Ferdy Sambo.

Kemudian setelah itu, Bripka RR turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.

Bripka RR pun bertanya kepada Brigadir J. “ada apaan Yos....” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Brigadir J “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…”

Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.

Namun, ajakan tersebut sempat ditolak Brigadir J.

Bripka RR pun berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua.

Kemudian, Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.

Sementara, Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

Kemudian, Bripka RR meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar sekira 15 menit.

Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, bia di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu."

Pada saat pembicraan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/7/2022) menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang.

Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo melalu telepon.

Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.

Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.

”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini