TRIBUNNEWS.COMĀ - BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) senilai Rp 600 Ribu kembali cair.
Diinformasikan oleh Kemnaker bahwa, BSU tahap 5 mulai cair pada hari ini (12/10/2022).
BSU tahap 5 ini dapat dicairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia khusus untuk Provensi Aceh, dan juga Kantor Pos Indonesia.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang masuk dalam daftar penerima BSU.
Pastikan Anda telah mengecek status dan notifikasi BSU di laman resmi kemnaker.go.id atau bsu.ketenagakerjaan.go.id.
Jangan lupa siapkan berkas-berkasnya sebelum mencairkan dana BSU.
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima di Kemnaker.go.id, Cek Rekeningmu Sekarang!
Berkas yang Dibawa untuk Mencairkan BSU
1. Buku rekening Bank Himbara
2. KTP dan KK Asli
3. Surat Undangan dari PT Pos Indonesia.
Cara Mencairkan BSU
- Cairkan BSU Melalui Kantor Bank Himbara
Ketika ingin mencairkan BSU melalui kantor bank Himbara, Anda perlu membawa KTP dan juga buku rekening bank Himbara.
Penerima tinggal mengisi slip pencairan dan menyerahkannya ke teller.
Jika buku rekening hilang, penerima BSU juga perlu membawa KK asli saat akan mencairkan BSU.
- Mencairkan BSU di ATM
Penerima BSU juga bisa mencairkan dana BSU melalui ATM.
BSU langsung ditransferkan ke masing-masing rekening penerima.
- Melakukan Pencairan Dana BSU di Kantor Pos Indonesia.
Penerima BSU yang tak memiliki rekening BSU, bisa melakukan pencairan dana BSU di Kantor Pos Indonesia.
Anda hanya perlu membawa surat undangan dari PT Pos Indonesia dan KTP Asli saja.
Seluruh pencairan BSU dapat dilakukan dengan sangat mudah dan praktis.
Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU Tahap 5, Sudah Cair
Tetapi sebelum melakukan pencairan BSU, Anda perlu mengetahui syarat-syarat penerima BSU berikut ini.
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang aktif sampai dengan Juli 2022
c. Gaji atau upah yang diterima paling banyak adalah Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
d. Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri
e. Tidak menerima program bantuan lain seperti kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 5 Cair Hari Ini, Segera Cek di Laman kemnaker.go.id dan Simak Notifikasi Penerimanya
Cara Cek Status dan Notifikasi Penerima BSU Secara Online
1. Cek Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Selanjutnya klik pada bagian pengisian formulir
- Kemudian isi data formulir, seperti: NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Email Terkini.
- Setelah selesai, klik tombol Lanjutkan
- Lihat informasi terkait status calon penerima BSU pada notifikasi atau laman BSU.
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id
2. Cek di Laman kemnaker.go.id
- Buka situs kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan meng-klik Daftar untuk pembuatan akun
- Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone
- Login ke akun Kemnaker dan cek notifikasi statusnya
- Pastikan Anda memperhatikan keterangan yang tertulis pada notifikasi situs Kemnaker.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU Tahap 5