"Ini merupakan pertaruhan ya masa depannya, dia nasibnya dan pastinya kemarin kita sudah sampaikan kepada LPSK bahwa kalaupun juga nanti sidang offline, prinsipnya adalah Bharada E siap."
"Kemarin saya juga berdiskusi sama Richard Eliezer, dia sampaikan bahwa dia siap, karena nilai pembuktian ketika offline itu kami pikir lebih baik ya, karena akan melihat langsung keterangan dari klien saya merupakan atau juga pun keterangan dari saksi yang lain," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv, Senin (10/10/2022).
Jadi pada prinsipnya adalah, pihaknya mengaku siap karena ini merupakan pertaruhan dari Bharada E, nasib dia kedepannya seperti apa.
"Tapi begini kesaksian dia ini sangat penting ya dia kooperatif, kalau memang dia ditinggal sendiri, ya kami akan buktikan di pengadilan bahwa ada alat bukti yang lainnya juga. Kita lihat kan bahwa kemungkinan besar Richard akan ditinggal gitu, kan keterangan-keterangan yang lainnya tidak akan mendukung keterangannya dia."
"Tetapi begini dari rekonstruksi sampai sekarang, Richard Eliezer konsisten. Kita minta dukungan dari publik, kemudian juga kita mendorong supaya hakim dan jaksa juga berpedoman kepada undang-undang perlindungan saksi dan korban, pertama itu," ujar Ronny.
Baca juga: Stategi Pengacara Agar Bharada E Bisa Bebas atau Hukuman Lebih Ringan
Termasuk, kata Ronny, pihaknya juga akan menyiapkan bukti di pengadilan.
"Kedua mengenai alat bukti yang lainnya juga pun akan kita buktikan di pengadilan bahwa ini korelasinya ada," tegas Ronny
Keluarga Brigadir Yosua saat ini tengah menunggu proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri telah menyusun berkas dakwaan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Rencana Sidang Ferdy Sambo: Digelar 17 Oktober secara Terbuka hingga 170 Personel Polri Dikerahkan
Inilah rencana sidang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022).
Hal ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal)."
"Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan
Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo
Ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. Anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ungkap Djuyamto, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan, anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Sidang akan Digelar Terbuka
Diberitakan Tribunnews.com, sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan secara terbuka.
Namun, karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan masyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.
PN Jakarta Selatan Sediakan Siaran Langsung
Pihak PN Jakarta Selatan telah mengonfirmasi ruang sidang utama yang akan menjadi tempat persidangan Ferdy Sambo dkk.
Ruang persidangan itu diketahui hanya berkapasitas 40 pengunjung.
Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta Selatan telah membuat skenario teknis persidangan dengan keterbatasan tempat.
Satu di antaranya yakni PN Jakarta Selatan akan menyediakan siaran langsung.
Namun, tidak seluruh bagian persidangan akan ditampilkan dalam siaran langsung.
"Ada hal-hal tertentu yang kemungkinan mungkin cut off (dipotong)," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin.
Komjak akan Ikut Awasi Sidang
Komisioner dari Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melakukan pemantauan terhadap para jaksa penuntut umum (JPU) selama sidang kasus Brigadir J.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menjelaskan pihaknya mempersilakan para komisioner Komjak melakukan pemantauan.
"Enggak apa-apa silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar enggak ada masalah," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ada 20-30 Jaksa
Dalam menyidangkan kasus ini, ungkap Syarief, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.
Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.
"Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.
170 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan Sidang
Sebanyak 170 personel Polri akan diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami terjunkan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di PN Jaksel, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Ade mengatakan, pengamanan tersebut bertujuan agar sidang Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya berjalan kondusif.
Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan terkait pengamanan.
Personel Polres Metro Jakarta Selatan juga akan melihat berbagai situasi di lapangan.
"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate," terang Ade.
Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com)