Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway akan didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu didalami dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
"Betul, hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 atas nama terdakwa Irfan Kurnia saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.