Bahkan Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Atas tuduhan ini, Gibran sendiri mengaku bosan menanggapi dugaan tersebut.
Baca juga: Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Stafsus Presiden: Bila Tidak Terbukti akan Menampar Muka Sendiri
Gibran juga menyebut tak akan pernah didengarkan jika berbicara dengan orang yang tak waras.
"Ora itu isune muncul terus isu komunis isu ijazah, wes takono sing gae isu nganti bosen nanggepi aku (udah tanya yang buat isu, sampai bosan saya nanggepi)," kata Gibran kepada TribunSolo.com, Senin (10/10/2022).
"Bantah ping 100 kali percuma yen ngomong karo wong ra waras (kalau ngomong sama orang gak waras)," ungkapnya.
Gibran juga kembali menjelaskan, jika pendaftaran Wali Kota Solo hingga Presiden tak mungkin bisa dibohongi.
"Ya sesuai itu saiki daftar wali kota, Gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo nganggo godong pisang pie, kan yo ora (enggak pakai ijazah, pakai apa ? Pakai daun pisang apa? Kan ya enggak)," tegasnya.
"Mosok arep ngapusi (bohong), mosok pendaftaran presiden meh ngapusi," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim/ TribunSolo.com/ Tara Wahyu Nor Vitriani)