TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/10/2022) sore.
"Sudah diterima kemarin sore," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas perkara dan surat dakwaan tersebut menjelang persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.
"Kami baru terima, akan kami pelajari," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan RI menyerahkan salinan surat dakwaan kepada para terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (11/10/2022).
Adapun seluruh salinan surat dakwaan tersebut merupakan milik kesebelas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ketut menuturkan bahwa rencananya salinan surat dakwaan itu bakal diserahkan ke kuasa hukum.
Namun jika terdakwa tidak memiliki kuasa hukum, maka surat dakwaan bakal langsung diserahkan ke para terdakwa.
"Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," jelasnya.
Baca juga: Hadapi Sidang, Bharada E Dibantu Akademisi, Keluarga Brigadir J Siapkan 11 Saksi, Siapa Saja ?
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (10/10/2022).
Keseluruhan berkas perkara itu merupakan milik para tersangka dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu.
"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Haruno saat jumpa pers di PN Jakarta Selatan.
Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.
"Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Ajak Publik Aktif Kawal Sidang Kasus Ferdy Sambo
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice," ucapnya.