News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MAKI Minta Polri Ungkap Pihak yang Bayar Rp 500 Juta untuk Sewa Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi di kasus jet pribadi yang dipakai Eks Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ke Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, private jet itu digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang dari Jakarta ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"MAKI telah melaporkan dugaan gratifikasi bermanfaatan atau pemakaian private jet yang dipakai oleh Brigjen HK ke Jambi dari Jakarta terkait dengan peristiwa meninggalnya Josua dan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim secara online," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: SOSOK Kombes Susanto yang Diperiksa karena Naik Jet Pribadi Bareng Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi

Boyamin menuturkan bahwa laporan tersebut didaftarkan melalui Bareskrim Presisi Dumas ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pada 19 September 2022 lalu.

"Dan itu sudah diterima dan menjadi salah satu bagian dari bahan penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim," jelas Boyamin.

Ia mengharapkan proses penyelidikan tersebut dapat membuat terang perkara dugaan gratifikasi di kasus jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

"Perlu dibuka secara terang siapa yang memakai siapa yang membayar harga sewa itu karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp 500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu hampir mendekati Rp 500 juta. Itu (bayarnya) pakai dolarlah. Dolarnya kira-kira seinget saya 25 ribu USD (dolar AS)," ungkapnya.

Boyamin menuturkan bahwa penyidik harus bisa mengungkap siapa orang yang membayarkan jet pribadi tersebut. Apalagi, pesawat yang disewa dari Singapura itu berbiaya yang cukup mahal.

"Jadi itu dugaan paling kuat, bukan pengusaha yang dari Kalimantan itu. Tapi bahwa pengusaha yang Banten ini juga punya terkait dengan usaha di bidang tambang. Jadi itu yang mudah-mudahan bisa dilacak dan dikonstruksikan oleh Bareskrim," ungkapnya.

Di sisi lain, Boyamin menuturkan bahwa pihaknya masih menghormati azas praduga tak bersalah di dalam kasus tersebut.

"Tapi laporan ini tetap asas praduga tak bersalah kalau nanti tidak ditemukan bukti dan bukan peristiwa pidana ya ditutup disetop penyelidikannya," pungkasnya.

Bareskrim Periksa 8 Polisi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 8 anggota polisi hingga pihak aviasi dalam dugaan tindak pidana korupsi di kasus private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini