News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Niat Hati Kritik Bakal Naiknya Harga Tiket Candi Borobudur, Kini Roy Suryo Dihadapkan ke Meja Hijau

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Roy Suryo dan unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Perjalanan kasus Roy Suryo soal unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi hingga bakal jalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengulas lagi perjalanan kasus Roy Suryo dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi

Hingga siang nanti, Rabu (12/10/2022) bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kilas balik kasus Roy Suryo ini diawali dari unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Meme tersebut diunggah Roy Suryo di akun twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/7/2022).

Adapun maksut unggahan meme tersebut karena Roy Suryo ingin mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.

Atas unggahannya, Roy Suryo menuai banyak kritikan.

Mengetahui unggahannya menuai polemik Roy Suryo akhirnya menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf.

Berlanjut pada aksi saling lapor, Roy Suryo kemudian melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme editan tersebut.

Roy Suryo kemudian dilaporkan oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama pada Senin, (20/6/2022).

Akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan kini bakal duduk di kursi terdakwa.

KILAS BALIK Kasus Roy Suryo yang Kini Ditahan karena Meme Borobudur Mirip Jokowi

Berikut kilas balik kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Imbas dari kasus tersebut Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya mulai Jumat (5/8/2022) malam.

Adapun penahanan dilakukan guna penyidikan lebih lanjut serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini