Sebaliknya, dua laporan terhadap Roy Suryo dianggap memenuhi unsur pidana.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin, (20/6/2022).
Laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu juga pada Senin, (20/6/2022).
"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Sempat Mengadu ke LPSK
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan Roy Suryo dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus yang dilaporkan Roy Suryo pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.
Roy Suryo tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
Dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.
Sebab, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).