TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.
Soal DItahan atau Tidak
Polisi beri penjelasan soal kemungkinan Rizky Billar ditahan malam ini usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Saat ini, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status baru sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Soal apakah hari ini akan ditahan atau tidak akan diupdate segera," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Sampai dengan hari ini pun yang bersangkutan kami periksa," tuturnya.
Malam ini Billar langsung diperiksa sebagai tersangka setelah ia jalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB.
Rencananya penyidik akan menetapkan penahanan Rizky Billar pada malam ini setelah pemeriksaan selesai.
"Malam hari ini jyga akan dipreriksa yang hersangkutan sebagai teraangka," ucap Zulpan.
"Malam hari ini juga akan dipastikan apakah akan ditahan atau tidak," tambahnya.
Video Viral Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan soal video CCTV yang viral.
Video viral yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar diakui kebenarannya oleh Kombes Zulpan.
Sebab, video itu juga dimiliki oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai salah satu bukti pendukung.
"Video yang beredar kan media yang memuat yaa, saya sudah menyampaikan pembenaran," ucap Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Bahwa video itu benar dimiliki penyidik juga," lanjutnya.
Video yang beredar di sosial media diserahkan oleh Lesti Kejora kepada penyidik sebagai bukti pendukung.
Hal itu untuk membuktikan bahwa Billar bukan kali pertama melakukan tindak kekerasan pada Lesti.
"Video itu yang diserahkan korban sebagai bukti pendukung bahwa kekerasan yang dilakukan bukan pertama kali," tutur Zulpan.
"Tapi kami fokus dengan laporan pada 28 September 2022," jelasnya.(*)